Transfer Pricing dan Step by Step Tata Cara Dokumentasi Transfer Pricing Berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016

- Januari 15 – 16, 2019
- 9:00 AM to 5:00 PM
- Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan
- 021 22806913
“Setiap peserta mendapat template Laporan TP Doc
dalam bentuk MS Word (File: .docx) 100% EDITABLE, GRATIS!”
Latar Belakang
Pada tanggal 5 Januari 2017 Menteri Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan PMK 213/PMK.03/2016 untuk mengadopsi BEPS Action Plan Nomor 13 terkait dengan Kewajiban Pembuatan dan Penyimpanan Dokumentasi Transfer Pricing sebagai bukti aplikasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh Wajib Pajak atas berbagai transaksi afiliasi yang dilakukan. PMK ini memuat aturan tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa serta Tata Cara Pengelolaannya. PMK ini akan berdampak banyak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi untuk tahun pajak 2016, khususnya terhadap kewajiban penyampaian SPT PPh Badan yang wajib disampaikan ke DJP pada akhir April 2017. Berdasarkan aturan ini Dokumentasi Transfer Pricing Wajib Pajak Tahun Pajak 2016 harus sudah tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Materi Pelatihan TP Doc
Pelatihan mengenai Kewajiban Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc / TPD) ini diselenggarakan untuk membantu para peserta memahami PMK 213/PMK.03/2016 tersebut dan memperoleh pemahaman atas hal-hal berikut:
Hari Ke-1
- Kriteria WP yang tidak wajib dan yang wajib membuat TP Documentation untuk tahun pajak 2016
- Sanksi dan konsekwensi apa saja apabila tidak membuat TP Documentation tahun pajak 2016 bagi yang diwajibkan membuat TP Documentation.
- Pengaruh PMK No. 213/PMK.03/2016 terhadap ketentuan Transfer Pricing sebelumnya (PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011)
- Perbedaan TP Documentation dalam PMK No. 213/PMK.03/2016 dengan praktik TP Documentation sebelumnya;
- Daftar isi TP Documentation berdasarkan PMK no. 213/PMK.03/2016;
- Poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam penyiapan TP Documentation berdasarkan PMK 213/PMK.03/2016.
Hari Ke-2 :
- Konsep Transfer Pricing (TP)
- Analisa Kesebandingan (Comparability Analysis)
- Analisa Fungsi, Aset dan Resiko (FAR)
- Pemilihan metode transfer pricing
- Adakah data base pembanding yang gratis, yang bisa dipakai sebagai data pembanding
- Penayangan praktek searching data pembanding dengan data base komersial
Biaya Investasi Pelatihan TP Doc
- Earlybird: Rp 3.700.000 / orang (Pembayaran sebelum H-7)
- Harga normal: Rp 4.000.000
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, dan sertifikat.
- Transfer biaya investasi Anda ke 034101001623302 Bank BRI Cabang Warung Buncit a.n. Firma Sinergi Training Center sebelum pelaksanaan pelatihan.
Instruktur / Trainer / Fasilitator
Hanhan Haeruman, SE., AK., CA
Hanhan Haeruman, SE., AK., CA setelah lulus dari FEB UI, beliau bekerja di konsultan pajak selama lebih dari 16 (enam belas) tahun dengan pengalaman terakhir sebagai konsultan transfer pricing documentation sejak tahun 2010 dengan klien berbagai macam jenis industri. Selain sebagai konsultan pajak juga sebagai instruktur perpajakan di berbagai lembaga pelatihan pajak diantaranya di PPA FEB UI, brevet pajak IKPI, berbagai event organizer pelatihan perpajakan serta sebagai instruktur in house training di berbagai perusahaan.